Pencarian


 

INTERNATIONAL K3 DAY






Hari K3 dunia di peringati pada tanggal 28 April setiap tahun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan dan mempromosikan kesadaran budaya K3 di lingkungan kerja. Sehingga kecelakaan maupun penyakit akibat kerja dapat di minimalisir. 

Indonesia sudah memiliki kerangka hukum K3 sejak awal 1930. Namun kerangka hukum K3 yang komprehensif dimulai pada tahun 1970.  Ditandai dengan diterbitnya Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang di ikuti dengan terbitnya berbagai peraturan pelaksanaan, standar dan pedoman K3 yang mencakup aspek keteknikan, kesehatan kerja dan lingkungan kerja. Undang-Undang No 1 tahun 1970 merupakan Undang-Undang ini menekankan pencegahan yang mencakup area segala tempat kerja baik di darat, dalam tanah, di air dan di udara. 

Seiring dengan berkembangnya industrilisasi dan globalisasi serta berkembang pesatnya ilmu teknologi, maka keselamatan dan kesehatan kerja juga semakin berkembang. Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan sebagai dasar hukum penerapan K3 di Indonesia telah diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dimana pada pasal 164-165 tentang kesehatan kernya menyatakan bahwa semua tempat kerja wajib menerapkan upaya kesehatan kerja baik sektor formal maupun sektor Informal.

Perkembangan penduduk bangsa Indonesia saat ini sedang menuju pada kondisi bonus demografi yang merupakan jumlah populasi usia produktif lebih banyak dari usia non produktif. Indonesia diprediksi akan mengalami puncak bonus demografi pada tahun 2030. Sehubungan dengan hal tersebut maka pekerja yang sehat merupakan subjek yang penting dalam pergerakan perekonomian bangsa. Selain itu mengingat pekerja mayoritas pada usia produktif , maka pekerja merupakan generasi penerus bangsa sehingga pekerja yang sehat maka akan menciptkan generasi yang sehat pula. Untuk itu penerapan K3 di lingkungan kerja sangatlah penting di laksanakan. 

Perusahaan jasa K3 memiliki peran kunci dalam memperomosikan dan meningkatkan pelaksanaan K3 dengan menyediakan konsultasi, Inspeksi, teknis, penilaian dan perbaikan serta pelatihan mengenai K3 kepada para pengusaha dan tenaga kerja. 

Saran untuk pelaksanaan K3 

  • Melakukan pengontrolan terhadap peralatan kerja secara berkala. Kegunaan untuk mengetahui peralatan yang mengalami kerusakan agar terhindar dari kecelakaan kerja
  • Perencanaan program K3 yang terkoordinasi agar program K3 dapat terlaksana dengan baik
  • Penyediaan fasilitas yang memadai seperti ruang kantin, istirahat dan ibadah hal ini dapat meningkatkan produktifitas pekerja
  • Pengawasan yang ketat harus dillakukan pemangku kekuasaan.
  • Perlu di ingat Setelah divaksin kita tetap wajib taat protocol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak). Hal ini wajib diterapkan tidak hanya di perkantoran saja ya !

Sumber 

Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI. (2019). Kesehatan Dan Keselamatan Kerja. ISSN 2442-7659

Kemenaker. (2019). Profil kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Kami Indo Medika International  Menyediakan Jasa Pelatihan K3 dan Kesehatan , seperti diantaranya Ahli K3 Umum (AK3U) dan Refresment-nya , K3RS & FASYANKES | SERTIFIKASI KAK3RS , Spirometri & Audiometri , dan SKP & LISENSI AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI

untuk info lebih lanjut :

 

Admin 1  Admin 2   email