Pencarian


 

ISOLASI DAN KARANTINA






Indo Medika International, Jakarta- Isolasi  Mandiri  adalah  isolasi  yang  dilakukan secara mandiri dilaksanakan dirumah atau tempat tinggal  yang  tidak  dikelola  oleh  pemerintah proses  mengurangi  resiko  penularan  melalui upaya  memisahkan  individu  yang  sakit.  Baik  yang telah  dibuktikan  oleh  hasil  lab  atau  gejala  yang diperlihatkan pasien Covid-19.

Isolasi  Terpusat  adalah  proses  karantina  dan  isolasi yang  dilakukan  di  fasilitas  umum  yang  dikelola  oleh pemerintah  atau  pihak  ke  tiga  dengan  tetap  mengikuti arahan  dari  petugas  setempat  dan  pengawasan  oleh petugas  kesehatan  yang  ditunjuk.  seperti  Wisma  Atlet atau Rumah Sakit.

Karantina  adalah  upaya  memisahkan  seseorang yang  terpapar  COVID-19  (baik  dari  riwayat  kontak atau  riwayat  bepergian  ke  wilayah  yang  telah terjadi  transmisi  komunitas)  meskipun  belum menunjukkan  gejala  apapun  atau  sedang  dalam masa  inkubasi  yang  bertujuan  untuk  mengurangi risiko penularan. Karantina  harus  dimulai  segera  setelah  seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak  erat,  idealnya  tidak  lebih dari 24  jam  sejak seseorang  diidentifikasi  sebagai  kontak  erat  dan dalam  waktu  tidak  lebih  dari  48  jam  sejak  kasus indeks terkonfirmasi.

Regulasi untuk Isolasi Mandiri

Akan  Kasus  konfirmasi  Covid-19  tanpa  gejala (asimptomatik)  dan  gejala  ringan  dapat melakukan  isolasi  mandiri  jika  memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat Klinis :

  • Usia < 45 tahun ;
  • Tidak memiliki komorbid;
  • Tanpa gejala dan gejala ringan;
  • Berkomitmen untuk  tetap  diisolasi  sebelum
  • diizinkan keluar.

Syarat Rumah :

  • Dapat tinggal di kamar terpisah;
  • Terdapat kamar mandi yang terpisah.

Siapa  saja  yang  bisa  melakukan  isolasi mandiri? Dan berapa lama?

  • Kasus Covid-19  tanpa  gejala,  isolasi  dilakukan selama  10  hari  dan  harus  di  pantau  oleh  tenaga kesehatan;
  • Kasus Covid-19  dengan  gejala  ringan,  isolasi dilakukan  selama  10  hari  +  3  hari  bebas  gejala demam  dan  gangguan  pernafasan  dan  di  pantau oleh tenaga kesehatan.

Regulasi untuk Isolasi Terpusat :

  • isolasi terpusat  di  peruntukan  untuk  kasus  Covid-19 dengan  tanpa  gejala  dan  gejala  ringan  yang  tidak memenuhi syarat untuk memenuhi isolasi mandiri
  • gejala sedang  dengan  tanda  klinis  seperti pneumonia (demam,batuk,sesak dan nafas cepat) gejala  berat  ditandai  dengan  pneumonia (demam,batuk,sesak  dan  nafas  cepat)  ditambah frekuensi  nafas  lebih  dari  30  kali  permenit,  distress pernafasan berat atau SpO2 < 93% Boleh dilakukan saat isolasi dan karantina

Boleh dilakukan saat isolasi dan karantina

  • berjemur di  waktu  jam  00-15.-00  minimal 10-15 menit 
  • cuci tangan  dengan  air  mengalir  dan  sabun,dan Hand Sanitizer
  • Olahraga ringan  secara  rutin  sebanyak  3  -  5x seminggu
  • Membawa handphone dan laptop pribadi;
  • Membawa buku bahan bacaan
  • Melakukan komunikasi  melalui  media elektronik/handphone;
  • Melakukan aktivitas  positif  yang  bersifat individual  dan  dapat  dilakukan  secara mandiri (beribadah,  bekerja  secara  daring,  senam, menonton, membaca, dll)

Tidak boleh dilakukan saat isolasi dan karantina

  • Keluar dari kamar dan/atau tempat isolasi Menerima tamu  dan/atau  keluarga  dalam ruangan atau kamar
  • Menggunakan barang  secara  bersama  orang lain
  • Mencampur tempat  penyimpanan  barang pribadi dengan orang lain
  • Melakukan aktivitas  yang  mengganggu  orang lain/menimbulkan kegaduhan
  • Merokok

 

KONTAK ERAT

Kontak  Erat  adalah  orang  yang  memiliki  riwayat kontak  dengan  kasus  probabel  atau  dengan  kasus terkonfirmasi  COVID-19  dan  memenuhi  salah  satu

kriteria berikut :

  • Kontak tatap  muka  /  berdekatan  dengan  kasus konfirmasi  dalam  radius  1  meter  selama  15  menit atau lebih;
  • Sentuhan fisik  langsung  dengan  pasien  kasus terkonfirmasi  (seperti  bersalaman,  berpegangan tangan, dll;
  • Orang yang  memberikan  perawatan  langsung terhadap  kasus  konfirmasi  tanpa  menggunakan APD yang sesaui standar; ATAU
  • Situasi lainnya  yang  mengindikasi  adanya  kontak berdasarkan  penilaian  resiko  lokal  yang  ditetapkan oleh tim penyelidikan epidermiologi setempat.

 

PELACAKAN KONTAK ERAT

  • Mengidentifikasi kontak  erat  dalam  24  jam pasien  terkonfirmasi  atau  terdioagnosis

sebagai probable.

  • Mewawancarai kontak  erat  dalam  24  jam sejak  diidentifikasi  dan  menentukan  apakah

kontak erat dapat melakukan isolasi mandiri.

  • Memastikan kontak  erat  melakukan  entry-test dalam 72 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
  • Memastikan kontan  erat  menjalani  karantina selama  minimal  5  hari  dan  berkoordinasi dengan  petugas  Puskesmas  untuk  melakukan pemantauan  harian  jika  melakukan karantina mandiri.