Pencarian


 

PERATURAN PERJALANAN DOMESTIK TERBARU JIKA SUDAH DI VAKSIN LENGKAP TIDAK PERLU LAGI REPOT MELAKUKAN TES ANTIGEN DAN PCR






Indo Medika International, Jakarta- Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan domestik baik udara, laut, dan darat. Para perlaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun Antigen sebelum menggunakan moda transportasi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi melakukan tes antigen dan PCR sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak  diwajibkan  menunjukan  hasil  negatif  tes  RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  3. PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan kondisi  kesehatan  khusus  atau  penyakit  komorbid  yang menyebabkan  pelaku  perjalanan  tidak  dapat  menerima  vaksinasi  wajib menunjukan  hasil  negatif  tes  RT-PCR  yang  sampelnya  diambil  dalam  kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang  bersangkutan  belum  dan/atau  tidak  dapat  mengikuti  vaksinasi COVID-19; atau
  4. PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3/2022). Beliau menyebutkan bahwa peraturan mengenai ditiadakan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik bukan tanpa alasan, hal ini berkenaan dengan penanganan pandemi covid-19 yang terus membaik. Kasus Covid-19 turun sangat signifikan.

selain itu Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik. berdasarkan data tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan. Saat ini kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan dan kasus kematian juga terus melandai.