PERATURAN PERJALANAN DOMESTIK TERBARU JIKA SUDAH DI VAKSIN LENGKAP TIDAK PERLU LAGI REPOT MELAKUKAN TES ANTIGEN DAN PCR
Indo Medika International, Jakarta- Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan domestik baik udara, laut, dan darat. Para perlaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun Antigen sebelum menggunakan moda transportasi.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi melakukan tes antigen dan PCR sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3/2022). Beliau menyebutkan bahwa peraturan mengenai ditiadakan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik bukan tanpa alasan, hal ini berkenaan dengan penanganan pandemi covid-19 yang terus membaik. Kasus Covid-19 turun sangat signifikan.
selain itu Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik. berdasarkan data tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan. Saat ini kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan dan kasus kematian juga terus melandai.
![]() |
(Company Activity) FIRST AID TRAINING REPSOL SAKAKEMANG B.V.
10 November 2023 |
|
![]() |
PERTOLONGAN PERTAMA PADA PENDERITA TERSENDAK (CHOKING MANAGEMENT)
10 November 2023 |
|
![]() |
(Company Activity) SAFETY TALK : HEAT STROKE
11 October 2023 |
|
![]() |
ISPA (Acute Respiratory Infections)
29 September 2023 |
|
![]() |
(Company Activity) Program CSR : CPR Training with All Tenant Building Plaza Oleos
14 August 2023 |
|
![]() |
KARAKTERISTIK & BAHAYA ROKOK
08 August 2023 |
|
![]() |
(Company Activity) MCU ONSITE
18 June 2023 |
|
![]() |
KETERKAITAN ERGONOMI TERHADAP KESEHATAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
16 June 2023 |